Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polda Riau Tetapkan PNS DPRD Riau Tersangka Kasus Pekerjaan Fiktif
25 Desember 2022 12:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang PNS DPRD Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif.
ADVERTISEMENT
Korupsi fiktif itu untuk kredit modal kerja konstruksi sub plafon IV CV Putra Bungsu di PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, terkait pekerjaan pemeliharaan gedung di DPRD Riau.
"Berawal dari penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menetapkan AG sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif yakni pekerjaan pemeliharaan gedung di DPRD Riau," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, Sabtu (24/12).
Tersangka berinisial AG (50) tersebut sudah diamankan dan akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21.
Dijelaskan Sunarto, kasus ini berawal saat CV Putra Bungsu yang dijalankan oleh pelaku AB (dalam berkas perkara yang terpisah P21) bersama dengan Mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru IO (berkas P21) dapat melakukan pencarian kredit modal kerja konstruksi pada CV Putra Bungsu pada Sub Plafon sebesar Rp. 1.150.000.000, pada Kamis (15/10/2015).
ADVERTISEMENT
"Di mana tersangka AG ini saat itu staf bagian umum DPRD Riau. Tersangka ini juga selaku pihak bouwheer membubuhkan tanda tangan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Putra Bungsu Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 untuk kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif," terang Sunarto.
Pekerjaan sebenarnya dikerjakan oleh CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, bahwa tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi kebenaran atas dokumen kontrak tidak sah atau fiktif atas nama CV. Putra Bungsu tersebut identik sebagai tanda tangan tersangka AG.
Kemudian tersangka AG melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV Putra Bungsu melalui Bank BJB sebesar Rp 1.150.000.000 dengan status kredit macet (Kolektibilitas 5) karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (bouwheer) ke rekening CV Putra Bungsu.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pengembangan kasus, akhirnya tersangka AG ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022 dan pada 5 Desember 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ungkapnya.
Tersangka dijerat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 65 ayat (2) KUHPidana.
LAPORAN: DEFRI CANDRA